Kecelakaan
Tambang
A.DESKRIPSI DAN PENGOLONGAN:
KECELAKAAN
Pengertian Kecelakaan adalah merujuk kepada peristiwa yang
terjadi secara tidak sengaja. Sebagai contoh kecelakaan lalu lintas, kecelakaan
tertusuk benda tajam dan sebagainya. Perkataan kecelakaan diambil dari kata
dasar celaka. Penambahan imbuhan "ke"... dan ..."an"
menunjukkan nasib buruk yang terjadi atau menimpa.
Dikenal beberapa kriteria kecelakaan, yaitu:
Insiden
adalah suatu kejadian yang tidak diinginkan yang dapat
menurunkan efisiensi dari kegiatan produksi, seperti :
• Bench yang longsor tetapi tidak menimbulkan korban maupun
kerusakan alat;
• Lubang yang ambruk tanpa menimbulkan korban kerusakan
alat;
• Pohon tumbang menghalangi jalan transportasi.
Kecelakaan adalah suatu kejadian yang tiba-tiba, tidak
direncanakan, tidak dihendaki, dan tidak dikendali yang mengakibatkan luka
fisik seseorang, ataupun kerusakan peralatan serta terganggunya kegiatan.
KECELAKAAN KERJA
Adalah Kecelakaan yang terjadi pada pekerja/karyawan suatu
perusahaan karena adanya hubungan kerja. Kriteria kecelakaan kerja harus
memenuhi persyaratan :
a. Kecelakaan benar terjadi;
b. Kecelakaan menimpa pekerja/karyawan;
c. Kecelakaan terjadi karena adanya hubungan kerja;
d. Kecelakaan terjadi pada jam kerja.
KECELAKAAN TAMBANG
• Kecelakaan tambang merupakan bagian dari kecelakaan kerja;
• Kecelakaan kerja merupakan bagian dari kecelakaan;
• Kecelakaan merupakan bagian dari insiden.
Kecelakaan tambang adalah kecelakaan yang terjadi pada
pekerja/karyawan pada pekerjaan pertambangan
. Kreteria kecelakaan tambang harus memenuhi persyaratan :
a. Kecelakaan benar terjadi;
b. Kecelakaan menimpa pekerja/karyawan tambang;
c. Kecelakaan terjadi akibat kegiatan pertambangan;
d. Kecelakaan terjadi di dalam wilayah kerja pertambangan
(Kuasa Pertambangan)
e. Kecelakaan terjadi pada jam kerja.
KLASIFIKASI CEDERA
• Cedera akibat kecelakaan dapat diklasifikasikan menjadi 3
(tiga), yaitu : cedera ringan, cedera berat dan mati.
• Ketentuan klasifikasi cedera akibat kecelakaan antara
kecelakaan tambang dengan kecelakaan kerja berbeda
KLASIFIKASI CEDERA AKIBAT KECELAKAAN TAMBANG
Cedera ringan :
Apabila akibat kecelakaan tambang yang menyebabkan pekerja
tambang tidak mampu melakukan tugas semula lebih dari 1 (satu) hari dan kurang
dari 3 (tiga) minggu, termasuk hari minggu dan hari libur
Cedera berat :
1. Apabila akibat kecelakaan tambang yang menyebabkan
pekerja tambang tidak mampu melakukan tugas semula lebih dari (tiga) minggu termasuk
hari minggu dan libur
2. Apabila akibat kecelakaan tambang yang menyebabkan
pekerja tambang cacat tetap (invalid) yang tidak mampu menjalankan tugas semula
3. Apabila akibat kecelakaan tambang tidak tergantung dari
lamanya pekerja tambang tidak mempumelakukan tugas semula karena mengalami
cedera, seperti;
• Keretakan tengkorak kepala, tulang punggung, pinggul,
lengan bawah, lengan atas, paha atau kaki.
• Pendarahan di dalam atau pingsan disebabkan kakurangan
oksigen;
• Luka berat atau luka robek/terkoyak yang dapat
mengakibatkan ketidakmampuannya tidak pernah terjadi.
Mati :
Apabila kecelakaan tambang yang mengakibatkan pekerja
tambang mati dalam waktu 24 jam terhitung dari waktu terjadinya kecelakaan
tersebut.
TINGKAT KECELAKAAN
Untuk dapat membedakan kecelakaan suatu perusahaan dengan
perusahaan lainnya, maka harus diperhitungkan :
• Jumlah jam kerja;
• Jumlah man shift;
• Jumlah hari kerja yang hilang akibat kecelakaan kerja
tersebut.
AKIBAT KECELAKAAN
Sebagaimana kita ketahui bahwa kecelakaan mengakibatkan
kerugian baik si korban, keluarga si korban maupun perusahaan, antara lain :
• Kerugian dan penderitaan si korban
• Kerugian dan penderitaan keluarga si korban
• Kerugian tenaga kerja
• Kerugian waktu kerja yang hilang
• Kerugian kerusakan peralatan
• Kerugian karena kesediaan peralatan berkurang
• Kerugian ongkos perbaikan peralatan dari ongkos pengobatan
korban
• Kerugian material
• Kerugian karena kerusakan lingkungan kerja
• Kerugian terhambatnya produksi
• Kerugian biaya/ongkos
Sehingga kecelakaan mengakibatkan kerugian produksi dan
kerugian biaya/ meningkatkan biaya, jadi kecelakaan menyebabkan pemborosan. Dan
apabila sering terjadi kecelakaan mengakibatkan proses produksi berjalan dengan
tidak aman dan tidak efisien.
SUMBER PENYEBAB KECELAKAAN
Pada setiap kegiatan kerja di tempat kerja kita
masing-masing terdapat 4 (empat) elemen yang saling berinteraksi, yaitu :
manusia, peralatan, material dan lingkungan, dimana keempat elemen tersebut
bisa merupakan sumber penyebab kecelakaan.
1. Manusia : termasuk pekerja, pengawas dan pimpinan;
2. Peralatan : termasuk peralatan permesinan, alat-alat
berat, juga merupakan penyebab kecelakaan;
3. Material : bisa mengakibatkan kecelakaan seperti material
yang beracun, panas, berat, tajam, dan sebagainya;
4. Lingkungan : juga bisa menyebabkan kecelakaan seperti
kekeringan, panas, berdebu, becek, licin, gelap, dan sebagainya.
Jikalau anda ingin melihat sedikit data tentang KECEAKAAN
DIPERTAMBANGAN silahkan klik disini
Dan di bawah ini adalah contoh video tentang KECEAKAAN
DIPERTAMBANGAN
kecelakaan tambang
Kesimpulan
Didalam lingkungan pekerjaan, terutama pertambangan resiko
kecelakaan kerja sangatlah besar presentasinya, maka dari itu setiap pekerja
tambang diharus kan sadar akan gunanya peralatan safety yang telah di sediakan
dan di pakai sebagaimana mestinya, tidak lupa juga para penanggung jawab harus
memberi contoh dan pengarahan akan kesadaran keamanan kerja apalagi dalam
lingkungan pertambangan.
SUMBER :
http://danang-dancil.blogspot.com/2010/11/kecelakaan-kerja-tambang.html
http://bosstambang.com
http://bosstambang.com/53/Surface-Mining/kecelakaan-kerja-tambang.htm
0 Response to "Materi Kecelakaan Tambang"
Post a Comment