Hak Paten
Paten adalah hak eksklusif yang
diberikan oleh Negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi,
yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau
memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. (UU 14 tahun
2001, ps. 1, ay. 1)
Kata paten, berasal dari bahasa
inggris patent, yang awalnya berasal dari kata patere yang
berarti membuka diri (untuk pemeriksaan publik), dan juga berasal dari
istilah letters patent, yaitu surat keputusan yang dikeluarkan
kerajaan yang memberikan hak eksklusif kepada individu dan pelaku bisnis
tertentu. Dari definisi kata paten itu sendiri, konsep paten mendorong inventor
untuk membuka pengetahuan demi kemajuan masyarakat dan sebagai gantinya, inventor
mendapat hak eksklusif selama periode tertentu. Mengingat pemberian paten tidak
mengatur siapa yang harus melakukan invensi yang dipatenkan, sistem paten tidak
dianggap sebagai hak monopoli.
Pengertian Hak Paten atau definisi hak paten merupakan bentuk perlindungan hak kekayaan intelektual yang sangat efektif karena dapat mencegah pelaksanaan invensi oleh pihak lain tanpa seizin pemegang hak paten, walaupun pihak lain tersebut memperoleh teknologinya secara mandiri (bukan meniru). Menurut UU hak paten No. 14 Tahun 2001 (UU hak paten 2001), hak paten diberikan untuk invensi yang memenuhi syarat kebaruan, mengandung langkah inventif & dapat diterapkan dalam industri selama 20 tahun.
Contoh hak
paten : cara mendapatkan hak paten di
Indonesia yaitu menganut asas first-to-file, yang artinya siapa
saja mendaftarkan invensinya untuk pertama kalinya di kantor Paten akan
mendapatkan hak paten. Contoh hak paten : cara
mendapatkan hak paten di Amerika Serikat yaitu menganut sisteem first-to-invent,
dimana hak paten diberikan kepada seseorang yang pertama kali menemukan.
Selain Hak
Paten, dalam UU hak paten 2001 diatur pula mengenai hak paten
sederhana yang merupakan hak ekslusif yang diberikan oleh negara
kepada inventor atas hasil invensinya berupa produk atau alat yang baru dan
mempunyai nilai kegunaan praktis disebabkan oleh bentuk, konfigurasi,
konstruksi/ komponennya. Semua ketentuan yang diatur untuk hak paten dalam UU
hak Paten 2001 berlaku secara mutatis mutandis untuk hak paten
sederhana, kecuali yg secara tegas tidak berkaitan dengan hak paten sederhana.
Cara mendaftarkan hak Paten Sederhana : syarat kebaruan mempunyai pengertian kebaruan secara universal dan hak paten sederhana tersebut harus dilaksanakan di Indonesia . Hak paten sederhana diberikan dalam jangka waktu 10 tahun terhitung sejak penerbitan sertifikat hak paten sederhana. Perlu diperhatikan bahwa UU hak Paten 2001 memuat perubahan atas cakupan invensi yang dapat diberikan hak paten sederhana. Dalam UU hak paten No. 13 Tahun 1997, hak paten sederhana (pretty patent) dapat diberikan untuk invensi atau proses. Namun, dalam UU Hak Paten 2001 hanya invensi dalam bentuk produk atau alat yang dapat diberikan hak paten sederhana (utility model).
Akar sejarah paten sudah cukup tua. Pada awalnya
memang sekedar perlindungan yang bersifat monopolistik di Eropa dan memperoleh
wujud yang jelas pada abad ke-14. Perlindungan tersebut pada awalnya diberikan
sebagai hak istimewa kepada mereka yang mendirikan usaha industri baru dengan
teknologi yang diimpor. Dengan perlindungan tersebut, pengusaha industri yang
bersangkutan diberi hak untuk dalam jangka waktu tertentu menggunakan teknologi
yang diimpornya. Hak tersebut diberi dalam bentuk Surat Paten.
Tujuannya adalah memberikan kesempatan kepada
pengusaha pengimpor teknologi yang baru, agar benar-benar dapat terlebih dahulu
menguasai seluk-beluk dan cara penggunaan teknologi yang bersangkutan. Dengan
demikian, tujuan pemberian paten tersebut pada awalnya memang bukan pemberian
perlindungan kepada penemu, tetapi lebih pada rangsangan untuk pendirian
industri baru dan pengalihan teknologi. (Bambang Kesowo. 1995. Pengantar
Umum Mengenai Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) di Indonesia. Yogyakarta :
Fakultas Hukum Gadjah Mada, hal 15-16)
Dilihat dari sejarahnya, paten bukanlah hal baru
untuk orang Indonesia. Sampai tahun 1945 tidak kurang dari 18.000 paten telah
diberikan di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Kolonial Belanda, Octroiiwet
1910.
Setelah kemerdekaan, pemberian paten tidaklah
sebanyak seperti tahun-tahun sebelumnya. Baru pada tahun 70-an dengan semakin
meningkatnya pembangunan ekonomi, tumbuh kesadaran baru di kalangan pemerintah
untuk memperbaharui dan melengkapi keseluruhan peraturan di bidang HaKI
termasuk paten. Alasan diadakannya pembaharuan adalah karena semakin
menungkatnya investasi yang dilakukan oleh Negara-negara maju di Indonesia.
Tidak dapat disangkal lagi, ada hubungan yang sangat erat antara tersedianya
perangkat peraturan di bidang HaKI dengan masuknya investor asing ke sebuah
negara. Jika perlindungan HaKI sangat baik yang ditandai dengan tersedianya
perangkat peraturan yang lengkap di bidang HaKI serta penegakan hukum yang
memuaskan, para investor pun akan tertarik untuk menanamkan modalnya di
Indonesia.
Kalau dilihat dari perkembangan peraturan
perundang-undangan paten, Inggris mempunyai pengaruh yang besar terhadap
pembentukan undang-undang paten di banyak negara di dunia. Sebab di negara Inggris
pertumbuhan paten sangat baik. Kemungkinan pengaruh ini sebagai akibat
kedudukan negara Inggris sebagai negara induk penjajah, yang sampai pertengahan
abad ke-20 dan satu dua abad sebelumnya, mempunyai banyak wilayah jajahan yang
membawa pengaruh hukum pula ke wilayah koloninya tersebut.
Di Indonesia DPR mengesahkan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 1989 tentang Paten pada tahun 1989. Indang-Undang ini kemudian mengalami
perubahan sehingga menjadi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1997. Pada tahun 2001, pemerintah
kembali memperbaharui Undang-Undang Paten dengan mengesahkan Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2001. Tujuan diadakannya perubahan-perubahan tersebut adalah
untuk menyesuaikan perlindungan HaKI di Indonesia dengan standar internasional
yang terdapat dalam Perjanjian TRIP’s.
Mengenai pengertian dari paten menurut Pasal 1 angka
1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001, ialah :
“Paten ialah hak eksklusif yang diberikan oleh
Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk
selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan
persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya”.
Ada beberapa unsur penting yang dapat disimpulkan
dari defenisi tersebut, yaitu :
1.
Hak eksklusif
Hak eksklusif berarti bahwa hak yang bersifat
khusus. Kekhususannya terletak pada control hak yang hanya ada di tangan
pemegang paten. Konsekuensinya, pihak yang tidak berhak tidak boleh menjalankan
hak eksklusif tersebut. Hak eksklusif yang melekat pada pemegang paten diatur
di dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 yang meliputi hak-hak
sebagai berikut :
Paten produk :
Membuat, menggunakan, menjual, mengimpor,
menyewakan, menyerahkan, atau menyediakan untuk dijual atau disewakan atau
diserahkan produk yang diberi paten.
Paten proses :
Menggunakan proses produksi yang diberi paten untuk
membuat barang dan tindakan lainnya sebagaimana dimaksudkan dalam huruf a.
Paten produk adalah paten yang berkaitan dengan
alat, mesin, komposisi, formula, product by process, sistem, dan lain-lain.
Sedangkan paten proses mencakup proses, metode atau penggunaan.
2.
Negara
Negara adalah satu-satunya pihak yang berhak
memberikan paten kepada para Inventor. Biasanya tugas ini didelegasikan kepada
sebuah kantor khusus yang menangani permohonan pendaftaran, pengumuman,
pemeriksaan dan pemberian sertifikat paten. Di Indonesia, tugas ini ditangani
oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang berada di bawah
Departemen Kehakiman dan HAM.
3.
Invensi di bidang teknologi
Paten adalah cabang Hak Kekayaan Intelektual yang
khusus melindungi Invensi di bidang teknologi. Contoh-contoh teknologi yang
dapat dilindungi paten adalah : teknologi mesin, listrik, obat-obatan, dan
lain-lain.
4.
Selama jangka waktu tertentu
Paten diberikan tidak untuk selamanya dan hanya
berlaku dalam jangka waktu yang terbatas. Oleh karena itu, hak eksklusif yang
diberikan kepada pemegang paten hanya bersifat terbatas. Setelah paten tersebut
habis masa perlindungannya, statusnya berubah menjadi public domain atau menjadi
milik umum. Setiap orang dapat memproduksi atau membuat Invensi yang telah
berakhir perlindungan patennya.
5.
Invensi harus dilaksanakan
Invensi di bidang teknologi yang telah dilindungi
oleh paten harus dilaksanakan. Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun
2001 mengatur bahwa baik paten produk maupun paten proses wajib dilaksanakan di
wilayah Indonesia. Tujuan ketentuan ini adalah untuk menunjang alih teknologi,
penyerapan investasi dan penyediaan lapangan pekerjaan. Pengecualian diberikan
terhadap Invensi di bidang tertentu yang memerlukan modal dan investasi yang
besar untuk melaksanakan paten seperti yang dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1)
tersebut. Jika Invensi sulit dilaksanakan, pemegang paten dapat mengajukan
kelonggaran kepada instansi terkait yang berwenang. Untuk itu, pemegang paten
harus mengajukan alasan yang kuat dengan disertai bukti bahwa Invensinya sulit
dilaksanakan di Indonesia. Salah satu contoh Invensi yang termasuk dalam
kategori tersebut adalah
Invensi di bidang farmasi. Ijin untuk mendapatkan
kelonggaran dalam melaksanakan paten dapat diajukan kepada Departemen Kesehatan
(Penjelasan Pasal 17 ayat (2)).
6.
Invensi dapat dilaksanakan oleh pihak lain dengan persetujuan pemegang paten
Selain dilaksanakan sendiri oleh pemegang paten,
sebuah Invensi yang telah dilindungi paten dapat dilaksanakan oleh orang lain
melalui perjanjian lisensi. Kecuali diperjanjikan lain, selama perjanjian
lisensi pemegang paten dapat tetap melaksanakan paten tersebut (Pasal 69 ayat
(2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001).
Pengertian
paten menurut Octroiiwet 1910 adalah :
“Paten ialah hak khusus yang diberi kepada seseorang
atas permohonannya kepada orang itu yang menciptakan sebuah produk baru cara
kerja baru atau perbaikan baru dari produk atau dari cara
kerja”.(Art.1.Octroiiwet 1910, Nederland, S.1910-313. )
WIPO
memberikan pengertian paten sebagai berikut :
“A Patent is legally enforceable rights granted by
virtue of a law to a person to exclude, for a limited time, others from certain
acts in relation to describe new invention; the privilege is granted by a
government authority as a matter of rights to the person who is entitled to
apply for it and who fulfils the prescribed condition.”
Dari pengertian tersebut dapat dilihat unsur penting
paten, yakni bahwa paten adalah hak yang diberikan pemerintah dan bersifat
eksklusif. Perbuatan-perbuatan yang merupakan hak eksklusif pemegang hak paten
adalah produksi (manufacturing), penggunaan (using), penjualan (selling) barang
yang dipatenkan, dan perbuatan yang berkaitan dengan penjualan barang itu
seperti mengimpor, dan menyimpan (stocking). (Djumhana dan R Djubaedillah.
200. Hak Kekayaan Intelektual Sejarah, Teori, dan Prakteknya di Indonesia.
Bandung : Citra Aditya Bakti, hal 116)
Berdasarkan PP Nomor 34 Tahun 1991 tanggal 11 Juni
1991, sebagai penjabaran Undang-Undang Paten, ada 4 pengertian yang perlu
diketahui dalam kaitannya dengan paten, yaitu :
Deskripsi atau uraian penemuan adalah penjelasan
tertulis megenai cara melaksanakan suatu penemuan sehingga dapat dimengerti
oleh seseorang yang ahli di bidang penemuan tersebut.
Abstraksi adalah uraian singkat mengenai suatu
penemuan yang merupakan ringkasan dari pokok – pokok penjelasan deksripsi,
klaim, ataupun gambar.
Klaim adalah uraian tertulis mengenai inti penemuan
atau bagian – bagian tertentu dari suatu penemuan yang memuat tanda – tanda,
symbol – symbol, angka, bagan, atau diagram yang menjelaskan bagian – bagian
dari penemuan.
Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam
suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesiifik di bidang teknologi, dapat
berupa produk atau proses penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
Sedangkan inventor adalah seorang ang secara sendiri atau beberapa orang yang
secara bersama – sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang
menghasilkan invensi.
Hak Paten Oleh
Pemerintah
Hal penting lain yang perlu diperhatikan
dalam UU hak paten 2001 adalah ketentuan yang mengatur
mengenai cara mendaftarkan hak paten oleh pemerintah
(pasal 99-103) yang cara mendapatkan hak paten oleh pemerintah. Dalam hal ini
bila pemerintah berpendapat bahwa suatu hak paten di indonesia
sangat penting artinya bagi pertahanan keamanan negara dan kebutuhan sangat
mendesak untuk kepentingan masyarakat, maka pemerintah daapat melaksanakan
sendiri paten yang bersangkutan. Juga dalam hal pemerintah berpendapat terdapat
kebutuhan yang sangat mendesak untuk kepentingan masyarakat atas suatu hak
paten, maka pelaksanaannya dapat dilakukan oleh pemerintah. cakupan yang
dimaksudkan oleh PP No.27/2004 tersebut adalah contoh hak paten dalam
pelaksanaan hak paten di bidang senjata api, amunisi, senjata kimia, senjata
biologi, senjata nuklir, bahan peledak militer, perlengkapan militer, produk
farmasi yang diperlukan untuk menanggulangi penyakit yang berjangkit secara
luas, produk kimia yang berkaitan dengan pertanian, & obat hewan yang
diperlukan untuk menanggulangi hama dan penyakit hewan yang berjangkit secara
luas. Pelaksanaan hak patenoleh pemerintah tersebut
ditetapkan melalui keputusan presiden (kepres) dan tentu saja dilakukan dengan
memberi imbalan kepada pemegang hak paten sebagai kompensasi
yang besarnya ditentukan oleh pemerintah.
Sebagai contoh hak
paten yang konkrit, pada tanggal 5 oktober 2004 telah dikeluarkan
keppres No. 83 Tahun 2004 tentang cara membuat hak paten oleh pemerintah
terhadap obat-obat Anti Retroviral. Dalam kepres tersebut diatur cara membuat
hak paten obat-obat anti retroviral jenis Nevirapin (Boehringer Ingelheim, ID
0001338) dan Lamivudin (Biochem Pharma INC, ID 0002473) masing-masing selama 7
tahun dan 8 tahun dengan imbalan kepada masing-masing Pemegang hak paten
sebesar 0.5% dari nilai jual netto.
Hukum yang mengatur
Saat ini terdapat
beberapa perjanjian internasional yang
mengatur tentang hukum paten. Antara lain, WTO Perjanjian
TRIPs yang diikuti
hampir semua negara.
Pemberian hak paten
bersifat teritorial, yaitu, mengikat hanya dalam lokasi tertentu.
Dengan demikian, untuk mendapatkan perlindungan paten di beberapa negara atau
wilayah, seseorang harus mengajukan aplikasi paten di masing-masing negara atau
wilayah tersebut. Untuk wilayah Eropa, seseorang dapat mengajukan satu aplikasi paten
ke Kantor Paten
Eropa, yang jika sukses,
sang pengaju aplikasi akan mendapatkan multiple paten (hingga 36 paten,
masing-masing untuk setiap negara di Eropa), bukannya satu paten yang berlaku
di seluruh wilayah Eropa.
Subjek yang dapat
dipatenkan
Secara umum, ada tiga
kategori besar mengenai subjek yang dapat dipatenkan: proses, mesin, dan barang
yang diproduksi dan digunakan. Proses mencakup algoritma,
metode bisnis,
sebagian besar perangkat lunak (software),
teknik medis, teknik olahraga dan semacamnya. Mesin mencakup alat dan aparatus.
Barang yang diproduksi
mencakup perangkat mekanik, perangkat elektronik dan komposisi materi seperti
kimia, obat-obatan, DNA, RNA, dan sebagainya. Khusus Sel punca embrionik
manusia (human embryonic stem atau hES) tidak bisa dipatenkan di Uni Eropa.
Kebenaran matematika,
termasuk yang tidak dapat dipatenkan. Software yang menerapkan
algoritma juga tidak dapat dipatenkan kecuali terdapat aplikasi praktis
(di Amerika Serikat) atau efek teknikalnya (di Eropa).
Saat ini, masalah paten perangkat
lunak (dan juga metode
bisnis) masih merupakan subjek yang sangat kontroversial. Amerika Serikat dalam
beberapa kasus hukum di sana, mengizinkan paten untuk software dan
metode bisnis, sementara di Eropa, software dianggap tidak bisa
dipatenkan, meski beberapa invensi yang menggunakan software masih
tetap dapat dipatenkan.
Paten dapat berhubungan
dengan zat alamiah (misalnya zat yang ditemukan di hutan rimba) dan juga
obat-obatan, teknik penanganan medis dan juga sekuens genetik, termasuk juga subjek yang kontroversial. Di
berbagai negara, terdapat perbedaan dalam menangani subjek yang berkaitan
dengan hal ini. Misalnya, di Amerika Serikat, metode bedah dapat dipatenkan,
namun hak paten ini mendapat pertentangan dalam praktiknya. Mengingat sesuai
prinsip sumpah Hipokrates (Hippocratic Oath), dokter wajib membagi pengalaman
dan keahliannya secara bebas kepada koleganya. Sehingga pada tahun 1994, The
American Medical Association (AMA) House of Delegates mengajukan nota keberatan
terhadap aplikasi paten ini.
Di Indonesia, syarat
hasil temuan yang akan dipatenkan adalah baru (belum pernah diungkapkan
sebelumnya), mengandung langkah inventif (tidak dapat diduga sebelumnya), dan
dapat diterapkan dalam industri. Jangka waktu perlindungan untuk paten ‘biasa’
adalah 20 tahun, sementara paten sederhana adalah 10 tahun. Paten tidak dapat
diperpanjang. Untuk memastikan teknologi yang diteliti belum dipatenkan oleh
pihak lain dan layak dipatenkan, dapat dilakukan penelusuran dokumen paten. Ada
beberapa kasus khusus penemuan yang tidak diperkenankan mendapat perlindungan
paten, yaitu proses / produk yang pelaksanaannya bertentangan dengan
undang-undang, moralitas agama, ketertiban umum atau kesusilaan; metode
pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap
manusia dan/atau hewan; serta teori dan metode di bidang matematika dan ilmu
pengetahuan, yakni semua makhluk hidup, kecuali jasad renik, dan proses
biologis penting untuk produksi tanaman atau hewan, kecuali proses non-biologis
atau proses mikro-biologis.
Subjek dan Objek Paten
Subjek paten menurut Pasal 1 angka (3) Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2001, yaitu :
“Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau
beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke
dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi”.
Mengenai subjek paten, Pasal 10 Undang-Undang Nomor
14 Tahun 2001 menyebutkan :
Yang berhak memperoleh paten adalah inventor atau
yang menerima lebih lanjut hak inventor yang bersangkutan
Jika suatu invensi dihasilkan oleh beberapa orang
secara bersama-sama, hak atas invensi tersebut dimiliki secara bersama-sama
oleh para inventor yang bersangkutan
Kedudukan Inventor adalah sama dengan pemegang
paten. Namun hal tersebut tidaklah selalu terjadi di dalam praktik. Ada kalanya
Inventor dan pemegang paten tidak berada dalam tangan yang sama. Inventor tidak
selalu memiliki kemampuan untuk memproduksi Invensi seperti yang diamanatkan
oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 di Indonesia. Oleh karena itu, Inventor
biasanya menjual Invensinya tersebut (assignment) kepada pihak investor yang
selanjutnya menjadi pemegang paten. Nama Inventor sebagai pihak yang
menghasilkan Invensi itu tetaplah dicantumkan dalam sertifikat paten.
Pencantuman nama tersebut merupakan perwujudan dari hak moral, yaitu hak yang
melekat dalam diri si Inventor walaupun kepemilikan atas Invesinya telah
beralih kepada pihak lain. Dalam kasus penjualan hak paten (assignment),
pelaksanaan hak eksklusif seperti tercantum di dalam Pasal 16 Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2001 yang dilaksanakan oleh pemegang paten, bukan Inventor.
Yang berhak memperoleh paten adalah Inventor atau
yang menerima lebih lanjut hak Inventor tersebut. Ketentuan ini memberi
penegasan bahwa hanya penemu atau yang berhak menerima lebih lanjut hak penemu,
misalnya karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian, atau sebab-sebab lain,
yang berhak memperoleh paten atas penemuan yang bersangkutan. Yang dianggap
sebagai penemu adalah mereka yang untuk pertama kali mengajukan permintaan
paten, kecuali terbukti sebaliknya. Artinya undang-undang memakai titik tolak
bahwa orang atau badan yang pertama kali mengajukan permintaan paten dianggap
sebagai penemunya. Tetapi apabila di kemudian hari terbukti sebaliknya dengan
bukti kuat dan meyakinkan, maka status sebagai penemu dapat berubah.
Selanjutnya dalam Undang-Undang Paten Nomor 14 Tahun
2001 Pasal 12 disebutkan :
Pihak yang berhak memperoleh paten atas suatu
invensi yang dihasilkan dalam suatu hubungan kerja adalah pihak yang memberikan
pekerjaan tersebut kecuali diperjanjikan lain;
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) juga
berlaku terhadap invensi yang dihasilkan baik oleh karyawan maupun pekerja yang
menggunakan data dan/atau sarana yang tersedia dalam pekerjaannya sekalipun
perjanjian tersebut tidak mengharuskannya untuk menghasilkan invensi;
Inventor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) berhak mendapatkan imbalan yang layak dengan memperhatikan manfaat ekonomi
yang diperoleh dari Invensi tersebut;
Imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat
dibayarkan:
Dakam jumlah tertentu dan sekaligus;
Persentase;
Gabungan antara jumlah tertentu dan sekaligus dengan
hadiah atau bonus;
Gabungan antara persentase dan hadiah atau bonus;
atau
Bentuk lain yang disepakati para pihak;
Dalam hal tidak terdapat kesesuaian mengenai cara
perhitungan dan penetapan besarnya imbalan, keputusan untuk itu diberikan oleh
Pengadilan Niaga;
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat
(2) dan ayat (3) sama sekali tidak menghapuskan hak Inventor untuk tetap
dicantumkan namanya dalam Sertifikat Paten.
Dengan demikian, berdasarkan ketentuan Pasal 12 ini
hak ekonomis atas suatu paten dapat dialihkan atau beralih kepada orang lain,
karena Inventor terikat dalam hubungan kerja atau Inventor menggunakan data
dan/atau sarana yang tersedia dalam pekerjaannya. Kecuali diperjanjkan lain,
pihak yang berhak memperoleh patennya adalah pihak yang memberikan pekerjaan
atau atasannya. Sebagai gantinya, Inventornya berhak mendapatkan imbalan yang
layak dengan memperhatikan manfaat ekonomis yang diperoleh dari Invesi
tersebut. Imbalannya tersebut dapat dibayarkan dalam jumlah tertentu, dan
sekaligus persentase, gabungan antara jumlah tertentu dan sekaligus dengan
hadiah atau bonus, gabungan antara persentase dan hadiah atau bonus; atau
bentuk lain yang disepakati para pihak yang besarnya ditetapkan oleh kedua
belah pihak atau oleh Pengadilan Niaga jika terdapat ketidaksesuaian cara
perhitungan dan penetapan besarnya imbalan. Pengalihan paten tersebut ternyata
tidak mengalihkan hak moral (moral right) yang dimiliki Inventor dan pada
dasarnya nama Inventornya tetap dicantumkan dalam Sertifikat Paten.
Selain Inventor atau mereka yang menerima lebih
lanjut hak dari Inventor yang bersangkutan, yang dikenal pula pemakai
terdahulu, yang juga mendapatkan perlindungan hukum. Menurut Pasal 14
Undang-Undang Paten Nomor 14 Tahun 2001, perlindungan hukum terhadap pemakai
terdahulu tersebut tidak berlaku apabila pihak yang melaksanakan Invensi
sebagai pemakai terdahulu melakukannya dengan menggunakan pengetahuan tentang
Invensi tersebut dari uraian, gambar, atau keterangan lainnya dari Invensi yang
dimohonkan paten.
Menurut Pasal 1 angka (8) Undang-Undang Nomor 14
Tahun 2001, pemegang paten tidak harus Inventor sebagai pemilik paten,
melainkan bisa pihak yang menerima hak tersebut dari pemilik paten atau pihak
lain yang menerima lebih lanjut hak tersebut, yang terdaftar dalam Daftar Umum
Paten.
Dari pengertian paten yang dirumuskan dalam Pasal 1
angka (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001, dapat diketahui bahwa objek paten
itu adalah hasil penemuan, yang diistilahkan Invensi. Invensi adalah ide
Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang
spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau
penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. Undang-Undang Paten
menggunakan terminologi Invensi untuk penemuan, dengan alasan istilah Invensi
berasal dari kata Invention yang secara khusus dipergunakan dalam kaitannya
dengan paten.
Dalam Persetujuan Strasbourg tahun 1971 telah
diklasifikasikan secara Internasional objek paten, yang dibagi dalam 8 seksi,
dan 7 seksi di antaraya masih terbagi dalam subseksi sebagai berikut :
Seksi A : Kebutuhan manusia (human necessities)
Subseksi :
agraria (agriculture);
Bahan-bahan makanan dan tembakau (foodstuff and
tobacco);
Barang-barang perseorangan dan rrumah tangga
(personal and domestic articles);
Kesehatan dan hiburan (health and amusement);
Seksi B : Melaksanakan karya (performing operations)
Subseksi :
Memisahkan dan mencampurkan (separating and mixing);
Pembentukan (shaping);
Pencetakan (printing);
Pengangkutan (transporting);
Seksi C : Kimia dan perlogaman (chemistry and
metallurgy); Subseksi :
Kimia (chemistry);
Perlogaman (metallurgy);
Seksi D : Pertekstilan dan perkertasan (textiles and
paper)
Subseksi :
Pertekstilan dan bahan-bahan yang mudah melentur dan
sejenis (textiles and flexible materials and other-wise provided for);
Perkertasan (paper);
Seksi E : Konstruksi tetap (fixed construction)
Subseksi :
Pembangunan gedung (building);
Pertambangan (mining);
Seksi F : Permesinan (mechanical engineering)
Subseksi :
Mesin-mesin dan pompa-pompa (engins and pumps);
Pembuatan mesin pada umumnya (engineering in
general);
Penerangan dan pemanasan (lighting and heating);
Seksi G : Fisika (physics)
Subseksi :
Instrumentalia (instruments);
Kenukliran (nucleonics);
Istilah - Istilah dalam Paten
·
Invensi
Adalah ide inventor
yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di
bidang teknologi, dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan
pengembangan produk atau proses.
·
Inventor atau pemegang Paten
Inventor adalah seorang
yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan
ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan invensi. Pemegang paten
adalah inventor sebagai pemilik paten atau pihak yang menerima hak tersebut
dari pemilik paten atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak tersebut,
yang terdaftar dalam daftar umum paten.
Hak yang dimiliki oleh pemegang Paten
Pemegang hak paten
memiliki hak eklusif untuk melaksanakan Paten yang dimilikinya dan melarang
orang lain yang tanpa persetujuannya :
a. Dalam hal Paten Produk : membuat, menjual, mengimpor, menyewa, menyerahkan, memakai, menyediakan untuk di jual atau disewakan atau diserahkan produk yang di beri paten.
b. Dalam hal Paten Proses : Menggunakan proses produksi yang diberi Paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya sebagaimana yang dimaksud dalam huruf a.
- Pemegang Paten berhak memberikan lisensi kepada orang lain berdasarkan surat perjanjian lisensi.
- Pemegang Paten berhak menggugat ganti rugi melalui pengadilan negeri setempat, kepada siapapun, yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 di atas.
- Pemegang Paten berhak menuntut orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak pemegang paten dengan melakukan salah satu tindakan sebagaimana yang dimaksud dalam butir 1 di atas.
a. Dalam hal Paten Produk : membuat, menjual, mengimpor, menyewa, menyerahkan, memakai, menyediakan untuk di jual atau disewakan atau diserahkan produk yang di beri paten.
b. Dalam hal Paten Proses : Menggunakan proses produksi yang diberi Paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya sebagaimana yang dimaksud dalam huruf a.
- Pemegang Paten berhak memberikan lisensi kepada orang lain berdasarkan surat perjanjian lisensi.
- Pemegang Paten berhak menggugat ganti rugi melalui pengadilan negeri setempat, kepada siapapun, yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 di atas.
- Pemegang Paten berhak menuntut orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak pemegang paten dengan melakukan salah satu tindakan sebagaimana yang dimaksud dalam butir 1 di atas.
Pengajuan Permohonan Paten
Paten diberikan atas
dasar permohonan dan memenuhi persyaratan administratif dan subtantif
sebagaimana diatur dalam Undang-undang Paten.
Sistem First to File
Adalah suatu sistem
pemberian Paten yang menganut mekanisme bahwa seseorang yang pertamakali
mengajukan permohonan dianggap sebagai pemegang Paten, bila semua
persyaratannya dipenuhi.
Kapan sebaiknya permohonan Paten diajukan ?
Suatu permohonan Paten
sebaiknya diajukan secepat mungkin, mengingat sistem Paten Indonesia menganut
sistem First to File. Akan tetapi pada saat pengajuan, uraian lengkap penemuan
harus secara lengkap menguraikan atau mengungkapkan penemuan tersebut.
Hal-hal yang sebaiknya dilakukan oleh seorang
Inventor sebelum mengajukan permohonan Paten ?
a.Melakukan penelusuran. Tahapan ini dimaksudkan untuk mendapatkan
informasi tentang teknologi terdahulu dalam bidang invensi yang sama (state of
the art) yang memungkinkan adanya kaitannya dengan invensi yang akan diajukan.
Melalui informasi teknologi terdahulu tersebut maka inventor dapat melihat
perbedaan antara invensi yang akan diajukan permohonan Patennya dengan
teknologi terdahulu.
b. Melakukan Analisis. tahapan ini dimaksudkan untuk menganalisis apakah ada ciri khusus dari invensi yang akan diajukan permohonan Patennya dibandingkan dengan Invensi terdahulu.
c. Mengambil Keputusan. Jika invensi yang dihasilkan tersebut mempunyai ciri teknis dibandingkan dengan teknologi terdahulu, maka invensi tersebut sebaiknya diajukkan permohonan Patennya.Sebaliknya jika tidak ditemukan ciri khusus, maka invensi tersebut sebaiknya tidak perlu diajukan untuk menghindari kerugian dari biaya pengajuan permohonan Paten.
b. Melakukan Analisis. tahapan ini dimaksudkan untuk menganalisis apakah ada ciri khusus dari invensi yang akan diajukan permohonan Patennya dibandingkan dengan Invensi terdahulu.
c. Mengambil Keputusan. Jika invensi yang dihasilkan tersebut mempunyai ciri teknis dibandingkan dengan teknologi terdahulu, maka invensi tersebut sebaiknya diajukkan permohonan Patennya.Sebaliknya jika tidak ditemukan ciri khusus, maka invensi tersebut sebaiknya tidak perlu diajukan untuk menghindari kerugian dari biaya pengajuan permohonan Paten.
Berapa lama paten dilindungi?
Paten (sesuai dengan
ketentuan dalam Pasal 8 ayat 1 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2001) diberikan
untuk jangka waktu selama 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak tanggal
penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang.
Sumber : Muhammad Ahkam Subroto & Suprapedi, 2008. PENGENALAN
HKI (Hak Kekayaan Intelektual). Penerbit PT INDEKS: Jakarta.
http://www.dgip.go.id/paten
The Best Casino Games For Cash Out - Dr.MCD
ReplyDeleteA game that pays out, you can win as much as $500 if you 서울특별 출장마사지 win. This 통영 출장안마 game pays out 과천 출장마사지 on three different levels. The 출장안마 jackpot must be wagered on any 군산 출장안마 one game. The