Kasus Sengketa Honda Karisma dan Tossa Sakti
Krisma Pengucapan kata
Krisma dan Karisma hampir sama. Tapi, keduanya memiliki perbedaan. Krisma
adalah merek sepeda motor China buatan PT Tossa Sakti, sedangkan Karisma merek
sepeda motor produksi PT Astra Honda Motor. Sepeda motor merek Krisma
belum dikenal oleh masyarakat luas. Peredarannya masih terbatas di beberapa
wilayah saja. Kalaupun ada di Jakarta, jumlahnya relatif sedikit. Sepeda
motor China itu lebih mudah ditemukakan di beberapa kota di Jawa Tengah karena
basis produksinya memang berada di provinsi itu.
Meskipun masih relatif
kecil, produsen sepeda motor itu sudah berani menantang PT Astra Honda Motor
(PT AHM)-yang sudah terkenal sebagai salah satu produsen sepeda motor terbesar
di Tanah Air-soal penggunaan merek dagang Karisma. PT AHM memang tidak
bisa dibandingkan dengan Tossa Krisma. Produksi sepeda motor Karisma PT AHM
setiap tahun mencapai 1.000.000 unit. Pemasarannya pun tersebar di seluruh
wilayah Indonesia. PT AHM adalah perusahaan joint venture sebagai produsen dan
distributor sepeda motor terbesar di Indonesia. Jumlah karyawannya pun mencapai
sekitar 11.000 orang. Perusahaan patungan itu juga telah memberikan
konstribusi besar terhadap perekonomian Indonesia seperti pembayaran pajak
usaha, pajak pendapatan, dan pajak penghasilan. Bisa dikatakan bahwa perusahaan
itu merupakan salah suatu aset nasional.
Masalahnya bukan pada
perbandingan skala binis usaha mereka. Tapi, perseteruan dua produsen sepeda
motor itu terletak pada pertikaian hukum soal kepemilikan merek dagang
Karisma. Dua produsen sepeda motor itu terlibat persengketaan merek dagang
Karisma sejak Februari 2005. Cheng Sen Djiang Gunawan Chandra, pemilik sepeda
motor merek Krisma, melayangkan gugatan kepada PT AHM melalui Pengadilan Niaga
Jakarta. Dia diwakili oleh kuasa hukumnya dari law firm Amroos &
Partners. PT AHM dituding oleh Gunawan menggunakan merek dagang Karisma
tidak sesuai dengan yang terdaftar di Direktorat Merek Ditjen Hak Kekayaan
Intelektual Departemen Hukum dan HAM.
Merek Karisma, Karisma
125 dan Karisma 125 D terdafatar atas nama PT AHM pada Direktorat Merek Ditjen
Hak Kekayaan Intelektual Departemen Hukum dan HAM di bawah nomor pendaftaran
masing-masing 520497, 520150 dan 520496 pada Oktober 2002. Merek Karisma
125 D terdaftar untuk kelas/jenis barang 12, yang mencakup perlindungan untuk
segala macam peralatan atau kendaraan yang begerak di darat, udara dan atau
air, suku cadang serta asesorisnya yaitu sepeda, sepeda motor dan segala
kendaraan roda dua dan lain-lain. Perlindungan terhadap merek itu baru berakhir
pada 2011.
Lubang hukum :
Merek Karisma yang
terdaftar itu menggunakan karakter huruf balok hitam putih, berdiri tegak dan
hurufnya berdiri sendiri, tidak menyambung satu sama lain. Sedangkan yang
digunakan oleh PT AHM saat ini adalah merek Karisma, yang susunan hurufnya
miring dan warna warni. Ada sentuhan seni dan desain pada karakter hurufnya.
Tapi, justru hal itu menjadi lubang hukum bagi Tossa Krisma untuk menggugat PT
AHM
Setelah melalui beberapa kali sidang, majelis hakim yang diketuai oleh Agoes Soebroto, hakim Pengadilan Niaga Jakarta pada awal pekan ini akhirnya memutuskan untuk mengabulkan semua permohonan Gunawan Chandra.
Pertimbangan hakim
dalam mengabulkan permohonan Gunawan antara lain PT AHM tidak menggunakan merek
Karisma sesuai dengan yang terdaftar pada Direktorat Merek Ditjen Hak Kekayaan
Intelektual (HaKI) Departemen Hukum dan HAM. Artinya, merek Karisma yang
sudah terdaftar di Direktorat Merk Ditjen HaKI Departemen Hukum dan HAM atas
nama PT AHM harus dihapus dari daftar, sehingga produsen sepeda motor itu-jika
vonis itu sudah memiliki kekuatan hukum tetap-tidak boleh lagi menggunakan
merek Karisma pada sepeda motor Honda.
PT AHM tidak bisa
menyembunyikan rasa kecewanya terhadap putusan pengadilan itu. "Sangat
ironis bahwa pihak yang menciptakan desain dan seni lukis justru tidak
dilindungi hukum. Di manakah rasa keadilan hukum kita,"kata Kristanto,
head corporate communication PT AHM..
Menurut Kristanto, putusan hakim
yang memenangkan Gunawan Chandra pada sidang tahap pertama telah mengecewakan
PT AHM. "Kami tidak bisa menerima putusan majelis hakim pengadilan niaga.
Kami akan melakukan upaya hukum dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung."
Putusan hakim
pengadilan tingkat pertama itu memang belum final karena PT AHM masih memiliki
hak untuk mengajukan keberatan melalui kasasi ke Mahkamah Agung. "Kami
memandang putusan tersebut belum mempunyai kekuatan hukum tetap dan kami masih
mempunyai perlindungan hukum. Kami akan mengkonsolidasikan dengan pihak lawyer,"ujarnya.
PT AHM, katanya,
berpendapat putusan majelis hakim tersebut akan menjadi preseden buruk bagi
iklim persaingan usaha di Indonesia di mana hal ini akan membuka peluang bagi
para penjiplak merek untuk menggunakan pasal 61 dan 63 Undang-Undang No.15/2002
tentang Merek sebagai sarana untuk melakukan penyelundupan hukum. Pasal
61 Ayat 2b berbunyi: Penghapusan pendaftaran merek atas prakarsa Direktorat
Jenderal dapat dilakukan jika; merek digunakan untuk jenis barang dan atau jasa
yang tidak sesuai dengan jenis barang atau jasa yang dimohonkan pendaftaran termasuk
pemakaian merek yang tidak sesuai dengan merek yang didaftar. Pasal 63
berbunyi: Penghapusan pendaftaran merek berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud
dalam pasal 61 ayat 2 huruf a dan b dapat pula diajukan oleh pihak ketiga dalam
bentuk gugatan kepada pengadilan niaga.
Kristanto menambahkan
bahwa dalam keputusannya majelis hakim tidak mempertimbangkan fakta bahwa PT
Tossa Shakti diduga merupakan pihak ketiga yang beritikad tidak
baik. Sebelumnya, katanya, Gunawan Chandra juga sempat menjiplak
mentah-mentah merek Karisma untuk sepeda motornya. Tapi, setelah ditegur,
akhirnya dia membuat surat pernyataan yang antara lain isinya minta maaf dan
menarik penggunaan merek itu. "Sekarang dia [Gunawan Chandra]
menggunakan merek dagang Krisma, yang bunyinya sama dengan Karisma milik Honda.
Ini jelas ada itikad tidak baiknya,"kata Kristanto. Hakim, lanjut
Kristanto, tidak mempertimbangkan segala usaha seperti promosi dll yang telah
dilakukan oleh PT AHM selaku pihak yang menciptakan desain dan dan seni lukis
dari Karisma sebagai merek sepeda motor Honda. Dampak psikologis
Putusan pengadilan telah menimbulkan dampak psikologis kepada para konsumen
Honda. "Dampak psikologis itu jelas ada, tapi susah diukur. Yang jelas,
putusan hakim itu pasti ada pengaruhnya ke konsumen Honda." Rahman,
salah seorang konsumen sepeda motor merek Honda Karisma mengaku kaget
mengetahui merek Karisma yang dipakai Honda kalah di pengadilan niaga oleh
merek motor Krisma. Dia menilai persoalan hukum yang tengah dihadapi oleh
PT AHM sedikit banyak akan berpengaruh pada image produk andalan Honda di kelas
125 cc.
Namun demikian, menurut
Rahman, secara perlahan pasar Karisma memang akan tergerus oleh produk terbaru
yang belum lama ini dirilis PT Astra Honda Motor, yaitu Honda Supra X125.
Dia menilai motor bebek ini sebenarnya memiliki basis mesin yang sama dengan
Karisma saudara tuanya. "Saya kira Supra X125 cc ini bagian dari
branding yang dilakukan Honda. Tapi saya juga tidak tahu, apakah produk ini
khusus disiapkan untuk mengantisipasi persoalan hukum yang tengah dihadapi Karisma?"
ujarnya bertanya-tanya.
Terlepas dari persoalan
hukum yang membelit Karisma, dia memprediksi harga sepeda motor Karisma seken
alias bekas dipastikan akan turun di pasaran. Namun dia menegaskan hal itu
bukan dipicu oleh persoalan hukum dengan motor China Krisma. "Koreksi
harga terhadap Karisma, semata-mata terjadi karena munculnya Honda Supra X 125
yang sama-sama diproduksi Honda,"katanya.
Rahman sempat ragu
mengenai nasib motor Karisma yang dia beli dua tahun lalu. Dia bertanya apakah
motor Karisma yang sudah beredar di pasar akan ditarik dari pasar atau Honda
malah akan meghentikan produksi merek motor ini. Dia agak lega saat
diberi tahu masih ada peluang bagi Karisma menang di pengadilan karena PT AHM
telah mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Niaga Jakpus. "Jika ada
rezeki saya berencana akan ganti dengan Supra X yang terbaru," ungkapnya.
Di segmen motor
bermesin 125 cc, Honda melalui Karisma X tahun lalu membukukan angka penjualan
rata-rata 57.500 unit per bulan atau dengan pangsa pasar motor 125cc sebesar
61%. Melalui model terbaru Supra X 125cc yang dipasarkan dengan harga mulai
Rp12,5 juta (on the road), AHM menargetkan peningkatan penguasaan pangsa pasar
di segmen ini menjadi 71%. Selain kedua merek tersebut, Honda saat ini
memasarkan sepeda motor jenis bebek lain yaitu Supra Fit 100cc. Sementra di
segmen sport, Honda memiliki Tiger 200cc, GL Max, dan Mega Pro 160cc. Merek
Supra X sebelumnya dikenal masyarakat untuk motor bebek Honda yang bermesin 100
cc. Namun sejak merilis Supra X125 CC, Supra X 100 cc tidak lagi
diproduksi. PT AHM menunjuk Amris Pulungan, praktisi dari kantor hukum
Pulungan Winston & Partners
Analisis :
Pengucapan kata Krisma
dan Karisma hampir sama. Tapi, keduanya memiliki perbedaan. Krisma adalah merek
sepeda motor China buatan PT Tossa Sakti, sedangkan Karisma merek sepeda motor
produksi PT Astra Honda Motor. Sepeda motor merek Krisma belum dikenal oleh
masyarakat luas. Peredarannya masih terbatas di beberapa wilayah saja.
Meskipun masih relatif kecil, produsen sepeda motor itu sudah berani menantang PT Astra Honda Motor (PT AHM)-yang sudah terkenal sebagai salah satu produsen sepeda motor terbesar di Tanah Air-soal penggunaan merek dagang Karisma. PT AHM memang tidak bisa dibandingkan dengan Tossa Krisma.
Merek Karisma, Karisma 125 dan Karisma 125 D terdafatar atas nama PT AHM pada Direktorat Merek Ditjen Hak Kekayaan Intelektual Departemen Hukum dan HAM di bawah nomor pendaftaran masing-masing 520497, 520150 dan 520496 pada Oktober 2002. Merek Karisma 125 D terdaftar untuk kelas/jenis barang 12, yang mencakup perlindungan untuk segala macam peralatan atau kendaraan yang begerak di darat, udara dan atau air, suku cadang serta asesorisnya yaitu sepeda, sepeda motor dan segala kendaraan roda dua dan lain-lain. Perlindungan terhadap merek itu baru berakhir pada 2011.
Merek Karisma yang terdaftar itu menggunakan karakter huruf balok hitam putih, berdiri tegak dan hurufnya berdiri sendiri, tidak menyambung satu sama lain. Sedangkan yang digunakan oleh PT AHM saat ini adalah merek Karisma, yang susunan hurufnya miring dan warna warni. Ada sentuhan seni dan desain pada karakter hurufnya. Tapi, justru hal itu menjadi lubang hukum bagi Tossa Krisma untuk menggugat PT AHM.
Meskipun masih relatif kecil, produsen sepeda motor itu sudah berani menantang PT Astra Honda Motor (PT AHM)-yang sudah terkenal sebagai salah satu produsen sepeda motor terbesar di Tanah Air-soal penggunaan merek dagang Karisma. PT AHM memang tidak bisa dibandingkan dengan Tossa Krisma.
Merek Karisma, Karisma 125 dan Karisma 125 D terdafatar atas nama PT AHM pada Direktorat Merek Ditjen Hak Kekayaan Intelektual Departemen Hukum dan HAM di bawah nomor pendaftaran masing-masing 520497, 520150 dan 520496 pada Oktober 2002. Merek Karisma 125 D terdaftar untuk kelas/jenis barang 12, yang mencakup perlindungan untuk segala macam peralatan atau kendaraan yang begerak di darat, udara dan atau air, suku cadang serta asesorisnya yaitu sepeda, sepeda motor dan segala kendaraan roda dua dan lain-lain. Perlindungan terhadap merek itu baru berakhir pada 2011.
Merek Karisma yang terdaftar itu menggunakan karakter huruf balok hitam putih, berdiri tegak dan hurufnya berdiri sendiri, tidak menyambung satu sama lain. Sedangkan yang digunakan oleh PT AHM saat ini adalah merek Karisma, yang susunan hurufnya miring dan warna warni. Ada sentuhan seni dan desain pada karakter hurufnya. Tapi, justru hal itu menjadi lubang hukum bagi Tossa Krisma untuk menggugat PT AHM.
Setelah melalui
beberapa kali sidang, majelis hakim yang diketuai oleh Agoes Soebroto, hakim
Pengadilan Niaga Jakarta pada awal pekan ini akhirnya memutuskan untuk
mengabulkan semua permohonan Gunawan Chandra.
Pertimbangan hakim
dalam mengabulkan permohonan Gunawan antara lain PT AHM tidak menggunakan merek
Karisma sesuai dengan yang terdaftar pada Direktorat Merek Ditjen Hak Kekayaan
Intelektual (HaKI) Departemen Hukum dan HAM. Artinya, merek Karisma yang
sudah terdaftar di Direktorat Merk Ditjen HaKI Departemen Hukum dan HAM atas
nama PT AHM harus dihapus dari daftar, sehingga produsen sepeda motor itu-jika
vonis itu sudah memiliki kekuatan hukum tetap-tidak boleh lagi menggunakan merek
Karisma pada sepeda motor Honda.
0 Response to "Kasus Sengketa Honda Karisma dan Tossa Sakti"
Post a Comment