Apa Perlu Diwajibkannya Bela Negara?
(Negara dan Warga
Negara)
Pengertian Negara
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang
kekuasaannya baik politik,militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara
juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang
berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara
independent.
Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan
memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah
mendapat pengakuan dari negara lain.
Beberapa pengertian Negara menurut pakar kenegaraan.
a.George Jellinek = Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang mendiami wilayah tertentu.
b.G.W.F Hegel = Negara adalah organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal.
c.Logeman = Negara adalah organisasi kemasyarakatan (ikatan kerja) yang mempunyai tujuan untuk mengatur dan memelihara masyarakat tertentu dengan kekuasaannya.
d.Karl Marx = Negara adalah alat kelas yang berkuasa (kaum borjuis/kapitalis) untuk menindas atau mengeksploitasi kelas yang lain (ploretariat/buruh).
Jadi dari pengertian diatas, Negara adalah Satu kesatuan organisasi yang didalam nya ada sekelompok manusia (rakyat), wilayah yang permanent (tetap) dan memiliki kekuasaan yang mana di atur oleh pemerintahan yang berdaulat serta memiliki ikatan kerja yang mempunyai tujuan untuk mengatur dan memelihara segala instrument-instrumen yang ada didalam nya dengan kekuasaan yang ada.
a.George Jellinek = Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang mendiami wilayah tertentu.
b.G.W.F Hegel = Negara adalah organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal.
c.Logeman = Negara adalah organisasi kemasyarakatan (ikatan kerja) yang mempunyai tujuan untuk mengatur dan memelihara masyarakat tertentu dengan kekuasaannya.
d.Karl Marx = Negara adalah alat kelas yang berkuasa (kaum borjuis/kapitalis) untuk menindas atau mengeksploitasi kelas yang lain (ploretariat/buruh).
Jadi dari pengertian diatas, Negara adalah Satu kesatuan organisasi yang didalam nya ada sekelompok manusia (rakyat), wilayah yang permanent (tetap) dan memiliki kekuasaan yang mana di atur oleh pemerintahan yang berdaulat serta memiliki ikatan kerja yang mempunyai tujuan untuk mengatur dan memelihara segala instrument-instrumen yang ada didalam nya dengan kekuasaan yang ada.
Pengertian Warga Negara
Warga negara diartikan sebagai
orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara.
Istilah warga negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagaiorang merdeka
dibandingkan dengan istilah hamba atau kawula negara karena warga negara
mengandung arti peserta, anggota, atau warga dari suatu negara, yakni peserta
darisuatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama. Untuk itu, setiap
warga negara mempunyai persamaan hak di hadapan hukum. Semua warga negara memiliki
kepastian hak, privasi, dan tanggung jawab.
Hak dan Kewajiban Sebagai Warga Negara Indonesia
Berikut ini adalah beberapa contoh hak dan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa terkecuali. Persamaaan antara manusia selalu dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai kecemburuan sosial yang dapat memicu berbagai permasalahan di kemudian hari.
Namun biasanya bagi yang memiliki banyak uang atau tajir bisa memiliki tambahan hak dan pengurangan kewajiban sebagai warga negara kesatuan republik Indonesia.
A. Contoh Hak Warga Negara Indonesia
Berikut ini adalah beberapa contoh hak dan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa terkecuali. Persamaaan antara manusia selalu dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai kecemburuan sosial yang dapat memicu berbagai permasalahan di kemudian hari.
Namun biasanya bagi yang memiliki banyak uang atau tajir bisa memiliki tambahan hak dan pengurangan kewajiban sebagai warga negara kesatuan republik Indonesia.
A. Contoh Hak Warga Negara Indonesia
1. Setiap
warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
2. Setiap
warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
3. Setiap
warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam
pemerintahan
4. Setiap
warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan
masing-masing yang dipercayai
5. Setiap
warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
6. Setiap
warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri
dari serangan musuh
7. Setiap
warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul
mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang
berlaku
B. Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia
1. Setiap
warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela,
mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
2. Setiap
warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh
pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
3. Setiap
warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan
pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya.
Pengertian Bela Negara
Bela Negara adalah
sebuah konsep yang disusun oleh perangkat
perundangan dan petinggi suatu negara tentang patriotisme seseorang, suatu
kelompok atau seluruh komponen dari suatu negara dalam kepentingan
mempertahankan eksistensi negara tersebut.
Secara fisik, hal ini dapat
diartikan sebagai usaha pertahanan menghadapi serangan fisik atau agresi dari pihak yang mengancam keberadaan
negara tersebut, sedangkan secara non-fisik konsep ini diartikan sebagai upaya
untuk serta berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara, baik melalui pendidikan,
moral, sosial maupun peningkatan kesejahteraan orang-orang yang menyusun bangsa
tersebut.
Landasan konsep bela
negara adalah adanya wajib militer.
Subyek dari konsep ini adalah tentara atau perangkat pertahanan negara
lainnya, baik sebagai pekerjaan yang dipilih atau sebagai akibat dari rancangan
tanpa sadar (wajib militer). Beberapa negara (misalnya Israel, Iran) dan Singapura memberlakukan wajib militer bagi warga
yang memenuhi syarat (kecuali dengan dispensasi untuk alasan tertentu seperti
gangguan fisik, mental atau
keyakinan keagamaan). Sebuah bangsa dengan relawan sepenuhnyamiliter,
biasanya tidak memerlukan layanan dari wajib militer warganya, kecuali dihadapkan dengan
krisis perekrutan selama masa perang.
Unsur Dasar Bela Negara
1.
Cinta Tanah Air
2.
Kesadaran Berbangsa & bernegara
4.
Rela berkorban untuk bangsa & negara
5.
Memiliki kemampuan awal bela negara
Contoh-Contoh Bela Negara :
1.
Melestarikan budaya
2.
Belajar dengan rajin bagi para pelajar
3.
Taat akan hukum dan aturan-aturan negara
4.
Mencintai produk-produk dalam negeri
Macam-Macam
Bela Negara :
1. Bela Negara Secara
Fisik
Keterlibatan warga
negara sipil dalam upaya pertahanan negara merupakan hak dan kewajiban
konstitusional setiap warga negara Republik Indonesia yang diatur dalam UU no 3
tahun 2002 dan sesuai dengan doktrin Sistem Pertahanan Semesta,
Maka pelaksanaannya
dilakukan oleh Rakyat Terlatih (Ratih) yang terdiri dari berbagai unsur
misalnya Resimen Mahasiswa, Perlawanan Rakyat, Pertahanan Sipil, Mitra Babinsa,
OKP yang telah mengikuti Pendidikan Dasar Militer dan lainnya. Rakyat Terlatih
mempunyai empat fungsi yaitu Ketertiban Umum, Perlindungan Masyarakat, Keamanan
Rakyat dan Perlawanan Rakyat.
2. Bela Negara Secara
Non-Fisik
Di masa transisi
menuju masyarakat madani sesuai tuntutan reformasi saat ini, justru kesadaran
bela negara ini perlu ditanamkan guna menangkal berbagai potensi ancaman,
gangguan, hambatan dan tantangan baik dari luar maupun dari dalam seperti yang
telah diuraikan di atas.
Sebagaimana telah diungkapkan
sebelumnya, bela negara tidak selalu harus berarti “memanggul bedil menghadapi
musuh”. Keterlibatan warga negara sipil dalam bela negara secara non-fisik
dapat dilakukan dengan berbagai bentuk, sepanjang masa dan dalam segala
situasi, misalnya dengan cara:
a. meningkatkan
kesadaran berbangsa dan bernegara, termasuk menghayati arti demokrasi dengan
menghargai perbedaan pendapat dan tidak memaksakan kehendak
b. menanamkan
kecintaan terhadap tanah air, melalui pengabdian yang tulus kepada masyarakat
c. berperan aktif
dalam memajukan bangsa dan negara dengan berkarya nyata (bukan retorika)
d. meningkatkan
kesadaran dan kepatuhan terhadap hukum/undang-undang dan menjunjung tinggi Hak
Azasi Manusia
e. Pembekalan mental
spiritual di kalangan masyarakat agar dapat menangkal pengaruh- pengaruh budaya
asing yang tidak sesuai dengan norma-norma kehidupan bangsa Indonesia dengan
lebih bertaqwa kepada Allah swt melalui ibadah sesuai agama/kepercayaan masing-
masing
Apabila seluruh
komponen bangsa berpartisipasi aktif dalam melakukan bela negara secara
non-fisik ini, maka berbagai potensi konflik yang pada gilirannya merupakan
ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan bagi keamanan negara dan bangsa
kiranya akan dapat dikurangi atau bahkan dihilangkan sama sekali.
Kegiatan bela negara
secara non-fisik sebagai upaya peningkatan Ketahanan Nasional juga sangat
penting untuk menangkal pengaruh budaya asing di era globalisasi abad ke 21 di
mana arus informasi (atau disinformasi) dan propaganda dari luar akan sulit
dibendung akibat semakin canggihnya teknologi komunikasi.
XII. Motivasi dalam
Bela Negara
Bela Negara tidak
semestinya dipahami sebagai upaya “memanggul senjata” atau berbau “militerisme”
dan bukan semata-mata hanya tugas TNI, tetapi merupakan tugas segenap warga
Negara sesuai kemampuan dan profesi dalam masyarakat.
Usaha pembelaan Negara
bertumpu pada kesadaran setiap warga Negara akan hak dan
kewajibannya yang ditumbuh kembangkan untuk mencintai tanah air. Hal ini akan berhasil bila setiap warga Negara memahami keunggulan, kelebihan dan kekurangan bangsanya.
Untuk itu perlu mengetahui :
kewajibannya yang ditumbuh kembangkan untuk mencintai tanah air. Hal ini akan berhasil bila setiap warga Negara memahami keunggulan, kelebihan dan kekurangan bangsanya.
Untuk itu perlu mengetahui :
1. Sejarah perjuangan
bangsa.
2. Kedudukan geografis
nusantara yang sangat strategis.
3. Keadaan dan jumlah
penduduk (demografis).
4. Kekayaan sumber
daya alamnya.
5. Perkembangan dan
kemajuan IPTEK.
6. Kemungkinan
timbulnya bencana perang.
6. Situasi dan dampak
globalisasi bagi kehidupan bangsa terutama terhadap kedifupan sosial
masyarakat.
XIII. Faktor – faktor
yang mempengaruhi
1. lingkungan
Pemukiman.
a. Keluarga.
Terbentuknya motivasi juang dan semangat kebangsaan di lingkungan keluarga.
b. Aparat Terkait.
Terwujudnya organisasi pembina serta kegiatan yang terprogram dan terpadu
dengan melibatkan semua pihak.
c. Tokoh Agama.
Terwujudnya kepedulian tokoh agama dalam menanamkan semangat kebangsaan melalui
jalur agama.
2. Lingkungan
Pendidikan.
a. Dukungan dunia
pendidikan. Terwujudnya guru/pengajar/dosen yang punya tanggung jawab moral
dalam menanamkan semangat kebangsaan serta pemahaman materi PPBN yang optimal.
b. Kegiatan Ekstra
Kurikuler. Terselenggaranya kegiatan ekstra kurikuler yang dapat disisipi PPBN
dan menumbuhkan wawasan kebangsaan.
c. Kegiatan
Kepramukaan. Terselenggaranya kegiatan kepramukaan yang dapat menumbuh kan
sikap hidup mandiri, ulet dan pantang menyerah sebagai modal dasar dalam
menanamkan semangat bela negara.
3. Media Massa .
Terwujudnya media massa yang dapat membantu membentuk opini masyarakat dalam rangka menanamkan jiwa atau semangat bela negara.
Terwujudnya media massa yang dapat membantu membentuk opini masyarakat dalam rangka menanamkan jiwa atau semangat bela negara.
4. Komitmen
Pemerintah.
Adanya program – program pemerintah yang diterapkan oleh instansi yang berwenang secara konsisten dan bertanggung jawab serta adanya peraturan yang dapat mengeliminir pemanfaatan generasi muda secara sempit.
Adanya program – program pemerintah yang diterapkan oleh instansi yang berwenang secara konsisten dan bertanggung jawab serta adanya peraturan yang dapat mengeliminir pemanfaatan generasi muda secara sempit.
5. Lingkungan
Pekerjaan.
Terciptanya kondisi di lingkungan pekerjaan yang dapat menumbuhkan semangat wawasan kebangsaan.
Terciptanya kondisi di lingkungan pekerjaan yang dapat menumbuhkan semangat wawasan kebangsaan.
XIV. Metode yang
digunakan didalam melaksanakan upaya-upaya meningkatkan wawasan kebangsaan
melalui PPBN, antara lain :
1. Sosialisasi
Yaitu semua
langkah-langkah yang bertujuan untuk memasyarakatkan paradigma nasional,
peraturan-peraturan serta hukum yang berlaku bagi setiap warga Indonesia untuk
ditaati dalam kehidupan sehari-hari.
2. Dialog
Yaitu diskusi dari
pihak-pihak yang terkait guna mencari solusi secara damai, penuh kebudayaan,
saling memahami dan penuh rasa kekeluargaan.
3. Tatap Muka
Yaitu pertemuan
langsung secara berhadapan untuk saling memberi informasi atau menjelaskan
sesuatu masalah berkaitan dengan peningkatan kesadaran masyarakat berbangsa dan
bernegara.
4. Ceramah
Yaitu pertemuan dalam
rangka menjelaskan sesuatu topik yang ingin didalami terutama yang erat
kaitannya dengan peningkatan kesadaran masyarakat berbangsa dan bernegara.
5. Persuasif
Yaitu langkah-langkah
yang mengutamakan pendekatan manusiawi dalam menggugah kesadaran warga negara
agar secara tulus ikhlas melakukan yang terbaik bagi kepentingan bangsa dan
negara.
Kesimpulan
Bela
Negara memang perlu di terapkan dan di jalankan di Indonesia agar para warga
negara Indonesia semakin cinta akan negara sendiri dan tau hal yang akan dapat
membanggakan bagi negara dan mana yang harus di hindari. Akan tetapi Indonesia
belum siap untuk menjalankan bela negara tersebut karena membutuhkan dana yang
cukup besar terlebih pelatihan dengan kurun waktu 1 bulan yang di wajibkan
pemerintah yang pasti akan memakan banyak biaya dan waktu serta ekonomi
indonesia yang masih belum pulih dan kurs dolar amerika yang masih tinggi
menyebabkan pertumbuhan ekonomi masih kurang stabil.
Sumber :
https://id.wikipedia.org/wiki/Negara
https://id.wikipedia.org/wiki/Bela_negara
0 Response to "Apa Perlu Diwajibkannya Bela Negara?"
Post a Comment