Album Koes Plus 'Dheg
Dheg Plus' yang Dirilis Ulang Oleh Label RPM Berbuah Pelanggaran Hak Cipta
Pihak pemegang hak cipta lagu album Koes Plus 'Dheg Dheg
Plus' dimiliki oleh Tommy Darmo. Tommy melaporkan pihak label RPM yang
tiba-tiba merilis ulang lagu tersebut.
Alhasil pihak Tommy pun membawa kasus tersebut ke Polda
Metro Jaya. RPM dianggap melanggar Undang-undang No 12/2009 tentang hak cipta
lagu. Ia pun mengajukan gugatan dan meminta ganti rugi senilai Rp 9,9 miliar.
Penyelesaian :
UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta memberikan arahan bahwa royalti dibayarkan pada pencipta lagu dan musik. Kenapa pencipta lagu dan musik, karena sesungguhnya merekalah yang telah berupaya mencurahkan seluruh ide, gagasan dan imajinasinya untuk menghasilkan musik dan lagu tersebut. Mencurahkan ide, gagasan dan imajinasi tentu perlu biaya, waktu, tenaga dan kemampuan berfikir. Karena itu, wajarlah apabila pencipta berhak mendapatkan royalti atas penggunaan karyanya oleh pihak lain, terlebih jika dilakukan untuk kepentingan komersial.
UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta memberikan arahan bahwa royalti dibayarkan pada pencipta lagu dan musik. Kenapa pencipta lagu dan musik, karena sesungguhnya merekalah yang telah berupaya mencurahkan seluruh ide, gagasan dan imajinasinya untuk menghasilkan musik dan lagu tersebut. Mencurahkan ide, gagasan dan imajinasi tentu perlu biaya, waktu, tenaga dan kemampuan berfikir. Karena itu, wajarlah apabila pencipta berhak mendapatkan royalti atas penggunaan karyanya oleh pihak lain, terlebih jika dilakukan untuk kepentingan komersial.
Untuk kasus diatas Menurut Pasal 2 ayat (1) UUHC,
hak cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta
untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis
setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Yang dimaksud dengan hak eksklusif,
menurut Penjelasan Pasal 2 ayat (1) UUHC, adalah hak yang semata-mata
diperuntukkan bagi pemegangnya sehingga tidak ada pihak lain yang boleh
memanfaatkan hak tersebut tanpa izin pemegangnya.
Sedangkan dalam pengertian “mengumumkan atau memperbanyak”,
termasuk kegiatan menerjemahkan, mengadaptasi, mengaransemen, mengalihwujudkan,
menjual, menyewakan, meminjamkan, mengimpor, memamerkan, mempertunjukkan kepada
publik, menyiarkan, merekam, dan mengkomunikasikan Ciptaan kepada publik
melalui sarana apa pun.
Lagu atau musik dalam UUHC adalah salah satu ciptaan
yang dilindungi, sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (1) huruf d
UUHC. Lagu atau musik ini diartikan sebagai karya yang bersifat utuh, sekalipun
terdiri atas unsur lagu atau melodi, syair atau lirik, dan aransemennya
termasuk notasi. Yang dimaksud dengan utuh adalah bahwa lagu atau musik
tersebut merupakan satu kesatuan karya cipta sebagaimana dijelaskan dalam penjelasan Pasal
12 ayat (1) huruf d UUHC.
Lalu apa yang dimaksud dengan pelanggaran hak cipta itu?
UUHC menyebutkan hal-hal yang tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta
di dalam Pasal 15 UUHC. Pasal ini mengatakan bahwa dengan syarat
bahwa sumbernya harus disebutkan atau dicantumkan, tidak dianggap sebagai
pelanggaran Hak Cipta:
a. penggunaan Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta;
b. pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan pembelaan di dalam atau di luar Pengadilan;
c. pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan:
- ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau
- pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta.
d. Perbanyakan suatu Ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra dalam huruf braille guna keperluan para tunanetra, kecuali jika perbanyakan itu bersifat komersial;
e. Perbanyakan suatu Ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang nonkomersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya;
f. perubahan yang dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya arsitektur, seperti Ciptaan bangunan;
g. pembuatan salinan cadangan suatu Program Komputer oleh pemilik Program Komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.
a. penggunaan Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta;
b. pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan pembelaan di dalam atau di luar Pengadilan;
c. pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan:
- ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau
- pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta.
d. Perbanyakan suatu Ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra dalam huruf braille guna keperluan para tunanetra, kecuali jika perbanyakan itu bersifat komersial;
e. Perbanyakan suatu Ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang nonkomersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya;
f. perubahan yang dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya arsitektur, seperti Ciptaan bangunan;
g. pembuatan salinan cadangan suatu Program Komputer oleh pemilik Program Komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.
Dalam hal ini, musik tidak termasuk ke dalam hal-hal yang
dapat dianggap bukan pelanggaran hak cipta. Dapat disimpulkan pula dalam
tindakan plagiarisme musik, plagiator melakukan tindakan memperbanyak suatu
bagian yang substansial dari suatu karya musik dengan jalan menyalin tanpa izin
pencipta.
Atas pelanggaran hak cipta dalam Pasal 2 UUHC, pelaku
plagiarisme dapat dijerat dengan ancaman pidana menurut Pasal 72 ayat (1)
UUHC dengan dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1
(satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah),
atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). Adapun penyelesaian sengketa terhadap
pelanggaran ini dapat dilakukan melalui Pengadilan Niaga, arbitrase, atau
alternatif penyelesaian sengketa (penjelasan umum UUHC).
Berdasarkan Pasal 56 ayat (1) UUHC, pemegang Hak Cipta
berhak mengajukan gugatan ganti rugi kepadaPengadilan Niaga atas
pelanggaran Hak Ciptanya dan meminta penyitaan terhadap benda yang diumumkan
atau hasil Perbanyakan Ciptaan itu. Kemudian, selain penyelesaian sengketa
melalui pengadilan niaga, para pihak juga dapat menyelesaikan perselisihan
tersebut melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa (Pasal 65
UUHC).
Pendapat :
dapat menyimpulkan,
yakni; Pertama,pelanggaran hak cipta terjadi disebabkan adanya permasalahan
hukum hak cipta. Permasalahan tersebut mencakup pada permasalahan penyelesaian
pelanggaran baik secara keperdataan maupun pidana. Di samping itu, permasalahan
lainnya yang timbul dari pelanggaran hak cipta musik dan lagu yang dituangkan
dalam bentuk aransemen lagu yang baru. Kedua,untuk menyelesaikan
permasalahan pelanggaran hak cipta musik dan lagu yang dituangkan dalam bentuk lagu
yang di aransemen ulang ini biasanya ditempuh oleh pemerintah dengan melakukan
dua langkah, yakni; sosialisasi hukum hak cipta dan melakukan penegakan hukum
hak cipta. Perlu di perhatikan pula pihak studio musik agar mengetahui
bagaimana hak cipta dan seluk beluknya agar mengetahui apa saja yang tidak
boleh di lakukan agar tidak melakukan kesalahan yang menyangkut hak cipta
terkecuali musik tersebut memang lagu baru.
Sumber berita:
http://kumpulan-berita-unik.blogspot.com/2013/07/Kasus-Hak-Cipta-Lagu-Di-Indonesia.html
http://kumpulan-berita-unik.blogspot.com/2013/07/Kasus-Hak-Cipta-Lagu-Di-Indonesia.html
0 Response to "Album Koes Plus 'Dheg Dheg Plus' yang Dirilis Ulang Oleh Label RPM Berbuah Pelanggaran Hak Cipta"
Post a Comment