HAK MERK
Pengertian Hak Merek
Merek adalah tanda yang berupa
gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi
dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam
kegiatan perdagangan barang atau jasa. (Menurut UU No.15 Tahun 2001).
Merek dapat dibedakan dalam beberapa macam, antara lain:
Merek Dagang: merek digunakan pada barang yang
diperdagangkan oleh seseorang/beberapa orang/badan hukum untuk membedakan
dengan barang sejenis.
Merek Jasa: merek digunakan pada jasa yang diperdagangkan
oleh seseorang/beberapa orang/badan hukun untuk membedakan dengan jasa sejenis.
Merek Kolektif: merek digunakan pada barang/jasa dengan
karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang/badan hukum
secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang/ jasa sejenisnya.
Sedangkan pengertian dari Hak
Merek adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek
terdaftar dalam daftar umum merek untuk jangka waktu tertentu dengan
menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan ijin kepada pihak lain untuk
menggunakannya.
Fungsi Merek
Menurut Endang Purwaningsih, suatu merek
digunakan oleh produsen atau pemilik merek untuk melindungi produknya, baik
berupa jasa atau barang dagang lainnya, menurut beliau suatu merek memiliki
fungsi sebagai berikut:
Fungsi pembeda, yakni membedakan produk yang satu dengan
produk perusahaan lain.
Fungsi jaminan reputasi, yakni selain sebagai tanda asal
usul produk, juga secara pribadi menghubungkan reputasi produk bermerek
tersebut dengan produsennya, sekaligus memberikan jaminan kualitas akan produk
tersebut.
Fungsi promosi, yakni merek juga digunakan sebagai sarana
memperkenalkan dan mempertahankan reputasi produk lama yang diperdagangkan,
sekaligus untuk menguasai pasar.
Fungsi rangsangan investasi dan pertumbuhan industri, yakni
merek dapat menunjang pertumbuhan industri melalui penanaman modal, baik asing
maupun dalam negeri dalam menghadapi mekanisme pasar bebas.
Fungsi merek dapat dilihat dari sudut
produsen, pedagang dan konsumen. Dari segi produsen merek digunakan untuk
jaminan nilai hasil produksinya, khususnya mengenai kualitas, kemudian
pemakaiannya, dari pihak pedagang, merek digunakan untuk promosi barang-barang
dagangannya guna mencari dan meluaskan pasaran, dari pihak konsumen, merek
digunakan untuk mengadakan pilihan barang yang akan dibeli.
Sedangkan, Menurut Imam Sjahputra, fungsi merek adalah
sebagai berikut:
a. Sebagai tanda pembeda (pengenal);
b. Melindungi masyarakat konsumen ;
c. Menjaga dan mengamankan kepentingan produsen;
d. Memberi gengsi karena reputasi;
e. Jaminan kualitas.
Persyaratan dan Pendaftaran Merek
Sistem pendaftaran merek
menganut stelsel konstitutif, yaitu sistem pendaftaran yang akan menimbulkan
suatu hak sebagai pemakai pertama pada merek, pendaftar pertama adalah pemilik
merek. Pihak ketiga tidak dapat menggugat sekalipun beritikad baik.
Pemohon dapat berupa:
1. Orang/Persoon
2. Badan Hukum / Recht Persoon
3. Beberapa orang / Badan Hukum (Pemilikan Bersama)
Dalam melakukan Prosedur pendaftaran merek, hal yang
biasanya kita lakukan adalah sebagai berikut:
1. Isi formulir yang telah disediakan oleh DitJen HKI (Hak
Kekayaan Intelektual) dalam Bahasa Indonesia dan diketik rangkap empat.
2. Lampirkan syarat-syarat berupa:
a. Surat pernyataan di atas kertas bermeterai Rp6.000 serta
ditandatangani oleh pemohon langsung (bukan kuasa pemohon), yang menyatakan
bahwa merek yang dimohonkan adalah milik pemohon;
b. Surat kuasa khusus, apabila permohonan pendaftaran
diajukan melalui kuasa pemohon;
c. Salinan resmi Akta Pendirian Badan Hukum atau fotokopinya
yang ditandatangani oleh notaris.
Apabila pemohon badan hukum;
a. 24 lembar etiket merek [empat lembar dilekatkan pada
formulir] yang dicetak di atas kertas;
b. Fotokopi KTP pemohon;
c. Bukti prioritas asli dan terjemahannya dalam Bahasa
Indonesia apabila permohonan dilakukan dengan hak prioritas; dan
d. Bukti pembayaran biaya permohonan merek sebesar Rp450.000.
Merek tidak dapat didaftar jika:
1. Bertentangan dengan peraturan UU, moralitas agama,
kesusilaan, atau ketertiban umum.
2. Tidak memiliki daya pembeda.
3. Telah menjadi milik umum.
4. Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau
jasa yang dimohonkan pendaftarannya.
Fungsi Pendaftaran Merk
1. Sebagai alat bukti sebagai pemilik yang berhak atas merek
yang didaftarkan;
2. Sebagai dasar penolakan terhadap merek yang sama
keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain
untuk barang/jasa sejenisnya;
3. Sebagai dasar untuk mencegah orang lain memakai merek
yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya dalam
peredaran untuk barang/jasa sejenisnya.
Makna Simbol R , C, TM
Simbol ® merupakan kepanjangan dari Registered Merk artinya
merek terdaftar. Merek- Merek yang menggunakan simbol tersebut mempunyai arti
bahwa merek tersebut telah terdaftar dalam Daftar Umum Merek yang dibuktikan
dengan terbitnya sertifikat merek.
Simbol ™ merupakan kepanjangan dari Trade Mark artinya Merek
Dagang. Simbol TM biasanya digunakan orang untuk mengindikasikan bahwa
merek dagang tersebut masih dalam proses. Baik proses pengajuan di kantor merek
ataupun proses perpanjangan karena jangka waktu perlindungan (10tahun) yang
hampir habis (expired). *Namun bagi negara-negara yang menganut sistem merek
"first in use" seperti Amerika Serikat tanda ™ berarti merek tersebut
telah digunakan dan dimiliki.
Sedangkan simbol © kepanjangan dari copyright artinya Hak
Cipta, merupakan logo yang digunakan dalam lingkup cipta dengan kata lain karya
tersebut orisinil. Pengunanaan simbol © dapat digunakan walaupun karya tersebut
tidak dapat dibuktikan dengan sertifikat hak cipta, karena perlindungan hak
cipta bersifat otomatis (automathic right), namun adanya sertifikat hak cipta
dapat menjadi bukti formil dimata penegak hukum.
Komponen penting dalam hak cipta khususnya lukisan/ logo,
yaitu:
1. Pencipta (sebagai pemegang hak moral)
2. Pemegang Hak Cipta
3. Obyek Ciptaan
4. Kapan dan dimana ciptaan itu dibuat/ diumumkan.
Logo ® ™ dan ⓒmerupakan
suatu tanda yang biasanya dicantumkan dengan tujuan untuk menghalangi pihak
yang akan meniru atau menjiplak karyanya, dimana secara tidak langsung ingin
memberitahuan bahwa produknya atau karyanya telah diajukan permohonan atau
telah terlindungi haknya.
Hak Merk
1. Dasar Perlindungan Merek
Undang-undang No. 15 Tahun 2001
tentang Merek (UUM).
Merek diberi upaya perlindungan hukum yang lain, yaitu dalam
wujud Penetapan Sementara Pengadilan untuk melindungi Mereknya guna mencegah
kerugian yang lebih besar. Di samping itu, untuk memberikan kesempatan yang
lebih luas dalam penyelesaian sengketa dalam undang-undang ini dimuat ketentuan
tentang Arbitrase atau Alternatif Penyelesaian Sengketa.
2. Lisensi
Pemilik merek terdaftar berhak
memberikan lisensi kepada pihak lain dengan perjanjian bahwa lisensi akan
menggunakan merek tersebut untuk sebagian atau seluruh jenis barang atau jasa.
Perjanjian lisensi wajib dimohonkan pencatatannya pada DJHKI dengan dikenai
biaya dan akibat hukum dari pencatatan perjanjian lisensi wajib dimohonkan pencatatan
pada DJHKI dengan dikenai biaya dan akibat hukum dari pencatatan perjanjian
lisensi berlaku pada pihak-pihak yang bersangkutan dan terhadap pihak ketiga.
3. Pengalihan Merek
Merek terdaftar atau dialihkan dengan cara:
1 Perwarisan;
2 Wasiat;
3 Hibah;
4 Perjanjian;
5 Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan
perundang-undangan.
Penghapusan Merek Terdaftar
Merek terdaftar dapat dihapuskan karena empat kemungkinan
yaitu:
1 Atas prakarsa DJHKI;
2 Atas permohonan dari pemilik merek yang
bersangkutan;
3 Atas putusan pengadilan berdasarkan gugatan
penghapusan;
4 Tidak diperpanjang jangka waktu pendaftaran
mereknya.
Yang menjadi alasan penghapusan pendaftaran merek yaitu:
a. Merek tidak digunakan selama 3 tahun berturut-turut dalam
perdagangan barang dan/atau jasa sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian
terakhir, kecuali apabila ada alasan yang dapat diterima oleh DJHKI, seperti:
larangan impor, larangan yang berkaitan dengan ijin bagi peredaran.
b. Barang yang menggunakan merek yang bersangkutan
atau keputusan dari pihak yang berwenang yang bersifat sementara, atau larangan
serupa lainnya yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah; Merek digunakan
untuk jenis barang/atau jasa yang tidak sesuai dengan jenis barang dan/atau
jasa yang dimohonkan pendaftarannya,termasuk pemakaian merek yang tidak sesuai
dengan pendaftarannya. Pihak yang Berwenang Menangani penghapusan dan
pembatalan merek terdaftar adalah pengadilan niaga.
Jangka waktu perlindungan hukum terhadap merek terdaftar
adalah 10 (sepuluh) tahun dan berlaku surat sejak tanggal penerimaan
permohonaan merek bersangkutan. Atas permohonan pemilik merek jangka waktu
perlindungan merek jangka waktu perlindungan merek terdaftar dapat diperpanjang
setiap kali untuk jangka waktu yang sama. Permohonan perpanjangan pendaftaran
merek dapat diajukan secara tertulis oleh pemilik merek atau kuasanya dalam
jangka waktu 12 (dua belas) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu perlindungan
bagi merek terdaftar tersebut.
Sanksi bagi pelaku tindak pidana di bidang merek
Sanksi bagi orang/pihak yang melakukan
tindak pidana di bidang merek yaitu:
1. Pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda
paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) bagi barangsiapa yang
dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek terdaftar milik pihak lain untuk
barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan (Pasal 90
UUM).
2. Pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda
paling banyak Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) bagi barangsiapa
yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada pokoknya
dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang
diproduksi dan/atau diperdagangkan (Pasal 91 UUM).
Sanksi bagi orang/pihak yang memperdayakan barang atau jasa
hasil pelanggaran sebagaimana dimaksud di atas
Pasal 94 ayat (1) UUM menyatakan: “Barangsiapa yang memperdayakan
barang dan/atau jasa yang diketahui atau patut diketahui bahwa barang dan/atau
jasa tersebut merupakan hasil pelanggaran sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal
90, Pasal 91, Pasal 93, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu)
tahun atau denda paling banyak Rp.200.000.000.,00 (dua ratus juta rupiah)”
source:
http://www.dgip.go.id/merek/prosedur-pendaftaran-merek
0 Response to "HAK MERK"
Post a Comment